SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.
SYARAT
DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada
BAB III Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
adalah sebagai berikut :
Pasal
8 bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan. Sedangkan pada
Pasal
9 Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. membayar uang pewarganegaraan
ke Kas Negara.
Pasal
10
1. Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2. Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pejabat.
Pasal
11 Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai
dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal
12
1. Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya.
2. Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
13
1. Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
2. Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
3. Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
4. Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal
14
1. Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
2. Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
3. Dalam
hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi
hukum.
4. Dalam
hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada
waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang
ditunjuk Menteri.
Pasal
15
1. Pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilakukan di hadapan Pejabat.
2. Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.
3. Paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal
16 Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) adalah:
Yang
mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi
Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan
saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang
menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya
berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal
17 Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib
menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal
18
1. Salinan
Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah
Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
2. Menteri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
19
1. Warga
negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
2. Pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
3. Dalam
hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang
bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal
20 Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal
21
1. Anak
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut
harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan
dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar